- LSP LPK ESQ Leadership Center memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.
- Banding dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
- LSP LPK ESQ Leadership Center menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
- LSP LPK ESQ Leadership Center membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
- LSP LPK ESQ Leadership Center menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
- Keputusan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP LPK ESQ Leadership Center.
- Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
